Taput, Goosela.com – Polres Tapanuli utara limpahkan kasus penipuan ke Kejari Taput. Paulina Natalia Simanjuntak ( 30 ) alias PS warga desa Sipahutar 1 Kec. Sipahutar Kab. Taput telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penipuan atas korban Sere Pina Naibaho warga yang sama pada Januari 2021.
Pelaku yang mengaku bekerja di BPR dengan modus mengajak korban menanam saham di salah satu BPR dan di iming-iming bunga Devosito yang tinggi dan hadiah berupa sepeda motor serta emas,PNS berhasil mengelabui korban. Tidak tanggung – tanggung,jumlah uang korban yang berhasil ditipu sebesar Rp 500 juta.
Korban yang tergiur bujuk rayu tersangka langsung mengikuti arahan tersangka dan memberikan uang tersebut.
Pada saat membuka Deposito di BPR tersebut korban tidak diperbolehkan untuk ikut,tersangka menganjurkan supaya DEPOSITO itu tersangka yang membuat,lalu menyuruh korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp 500 juta. Korban pun setuju dan melakukan Pentransferan uang tersebut dalam 11 tahap dimulai tanggal 6 januari sampai 13 januari 2021.
Saat membuka Deposito di BPR Korban tidak diperbolehkan untuk ikut langsung ke BPR. Tersangka menganjurkan kepada korban supaya DEPOSITO itu biar dibuat tersangka langsung . Tersangka pun menyuruh korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp 500 juta. Pentransferan uang tersebut dilakukan si korban dalam 11 tahap mulai tanggal 6 sampai 13 Januari 2021.
Buku Devosito dari BPR sebagai bukti transaksi tak kunjung diserahkan, sehingga korban mulai curiga dan menemui korban pada tanggal 17 Januari 2021 dan meminta kepada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut,namun tidak ada niat baik tersangka untuk mengembalikan dengan berbagai dalih dan sering bersembunyi.
Tak terima,korban pun melaporkan tersangka ke Polres Taput pada 10 Pebruari 2021.
Kepada Media ini,Kapolres Taput AKBP M Saleh. SIK. MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa PS telah ditetapkan sebagai TERSANGKA pada tanggal 21 April 2021 dan telah menahan tersangka di Ruang Tahanan Polres Taput.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti bukti, terhadap tersangka kita terapkan pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan berkas telah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tarutung,” terang Baringbing.
(G/BOB LUIS)








WhatsApp us
Komentar