Pelaku Diduga Perampokan dan Kekerasan di Jalan Pelita 1 Medan Timur Akhirnya Ditembak Mati

Medan, Goosela.com – Akhirnya Pelaku Perampokan dengan tindakan kekerasan yang telah menewaskan Lisbet Boru Napitupulu (58), warga Jalan Pelita I, Medan Timur, seorang Pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur (Tembak Mati) akibat melawan petugas saat diamankan dan seorang lagi duduk di kursi roda akibat kedua 2 kakinya di adiahi Timah Panas (Peluru).

Adapun Pelaku yang tewas M. Afrizal alias MA (47) warga Jalan Sutomo, Gang Yahya, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan rekannya, Mhd. Anang Kosin alias Andika alias MAK (38) warga Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur dan tinggal di Jalan Gaharu, Gang Parmin, Medan Timur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko mengatakan, Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perampokan tersebut sudah direncanakan sejak 5 Mei lalu. Ketika itu, MA menemui temannya MAK di Jalan Gaharu dan memberitahukan rencananya untuk merampok di rumah korban.

“Setelah mematangkan rencana, besoknya sekitar pukul 04.20 wib, mereka beraksi ke rumah korban dengan membawa peralatan dua buah pisau serta tang untuk membuka seng kamar mandi rumah korban.” kata Riko saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) sore.

Dikatakan Kombes Pol Riko, Setelah berhasil membukanya, keduanya masuk dapur dan menunggu korban membuka pintu dari rumah utama. Sekitar jam 05.30 wib, korban membuka pintu dan kedua tersangka langsung mendorongnya sampai korban terjatuh.

Baca juga:  Tiga Perwira Polres Samosir Purna Bhakti, Kapolres: "Pensiun Bukan Akhir Pengabdian"

“Setelah Korban terjatuh, lalu diikat dan mulutnya dibekap. MA berperan memegangi kaki dan mengikat korban menggunakan tali. Disaat itu juga tersangka MAK membekap mulut korban seraya menodongkan pisau ke leher korban,” ungkap Riko Sunarko yang didampingi Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabpenmas AKBP MP. Naenggolan.

Lanjut Riko, melihat Korban merontah. MA menyuruh MAK membunuh korban yang langsung dilaksanakan pelaku dengan menggorok leher Boru Napitupulu.

“Setelah membunuh korban, kedua pelaku mengambil barang-barang berupa sepeda motor Honda Supra X, uang Rp 10 juta, dan ATM milik korban,” terang Riko.

Kemudian kata Riko lagi, pada 06 Mei 2021 sekitar jam 16.00 WIB, kedua pelaku mendatangi rumah rekannya yang lain bernama, Agus Irawan alias AI di Jalan Perhubungan, Desa Laud Dendang, Percut Sei Tuan untuk menjualkan kereta korban.

Agus pun menjual kereta itu dan menyerahkan uang penjualannnya seharga Rp 3,5 juta. “Pelaku AI ini berperan menjualkan kereta korban dan memperoleh upah Rp 500 ribu,” ucapnya.

Tidak berselang lama, personel Jhtanras Polrestabes Medan ternyata sudah mendapatkan titik terang atas perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelita I, Medan Timur.

Baca juga:  Ganja 8,42 Gram Disita dari Rumah di Simpang Enam, Terduga Seorang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Karo

Pelaku berinisial MAK berhasil ditangkap di Jalan Muspika, Gang Adil, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu tanggal 26 Mei 2021. Dari tersangka MAK, diketahui keterlibatan MA. MAK sempat melakukan perlawanan hingga kakinya ditembak polisi.

Kemudian polisi lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa barang hasil curian dari rumah korban, termaksud meringkus DI.

“Kita juga mengamankan kreta korban dan barang bukti, 1 buah pisau, 1 buah parang, 1 buah sandal warna hitam, 1 ATM, 1 utas tali warna biru yang digunakan mengikat korban, 1 buah daster yang berlumuran darah, 1 buah topi, dan sprei,” papar Rico.

Setelah meringkus DI, polisi kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku MA di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lagi-lagi MA dianggap melawan sehingga polisi menembak matinya.

“Sewaktu melakukan penangkapan, tersangka MA alias Afrizal melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas dengan parang, sehingga petugas menembak bagian dadanya. Pelaku MA dinyatakan tewas saat berusaha diboyong ke RS Bhayangkara Medan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan dengan pasal 365 ayat 4 dan atau pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati.

(G/NS)

Komentar