Jual Vaksin Covid- 19 Secara Ilegal, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

Medan, Goosela.com – Polisi Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap Empat (4) Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap dalam Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Covid- 19 secara ilegal di salah satu Perumahan di Kota Medan.

Adapun para tersangka berinisial, SW, Perempuan, 40 Tahun, Islam, Agen Properti, Medan Polonia (Pemberi Suap), dr. IW, Laki-laki, 45 Tahun, Islam, (ASN) Dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan Timur (Penerima Suap), KS Laki- laki, 47 tahun, Katholik, (ASN) Dokter pada Dinas Kesehatan Prov Sumut, Medan Marelan (Penerima Suap) dan SH Staff di Dinkes Sumut.

Press Release dipimpin Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kasdam I/ BB serta Dir Krimum Dan Dir Krimsus Polda Sumut.

Baca juga:  Divhumas Polri Berhasil Meraih Predikat WBK

Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin.

Atas informasi itu, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

“Seharusnya vaksin tersebut diberikan kepada pelayan publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta, namun vaksin itu diberikan ke warga perumahan di Medan yang belum berhak menerimanya, dengan imbalan uang (suap) Rp 250 ribu perorang,” katanya, Jumat (21/5/2021) pukul 17.00 Wib bertempat di Lapangan KS Tubun Mapoldasu.

Irjen Pol Panca juga menjelaskan, pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin.

Baca juga:  Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim 

“Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April hingga kasus ini terungkap, dan uang yang sudah diterima Rp 271 juta lebih. 4 Orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

“Dalam praktiknya, para penerima vaksin juga diberi sertifikat sebagai mestinya,” ucapnya.

Kapolda Sumut juga menegaskan, kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya atau tertipu dengan tawaran pemberian vaksin dari orang tidak bertanggung jawab, karena merupakan kewenangan pemerintah.

“Proses pemberian Vaksin Covid- 19 tidak dipungut biaya, semua masyarakat wajib mendapatkannya hanya tinggal menunggu tahapannya,” pesan Panca.

“Dalam Kasus ini, Penyidik menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana. Dan juga Kasus ini masih dalam Proses perkembangan Penyidikan,” bebernya.

(G/NS)

Komentar