Medan, Goosela.com – Polsek Medan Area beserta 3 Pilar dan Instansi terkait, dalam rangka menerima kunjungan serta mendampingi rombongan Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Melaksanakan Pembagian 1.000 helai Masker dan 1.000 botol Handsanitizer, serta Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro, penghimbauan Protokol Kesehatan antisipasi Penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Area. kepada Masyarakat Pedagang dan Pembeli serta yang melintas di Pasar Sukaramai jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Medan Area, Selasa (30/3/2021) pukul 09.00 wib.
Sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/III/ INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid 19 serta Surat Perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin/912/III/OPS .2/2021 tanggal 29 Maret 2021, perihal penunjukan personil sebagai panitia pembagian Masker dan Handsanitizer pada kunjungan Forkopimda Sumut.
Turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta PJU dan jajaran, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi beserta PJU, Pangdam I/BB beserta PJU dan jajaran, Kajari Sumut beserta jajaran, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH, Sik, MSi. Didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH dan Camat Medan Area /Hendra Asmilan SIP, MAP beserta Staf jajaran, Danramil 04 Medan Kota/ Mayor Kav. Nirmawan beserta anggota, Waka Polsek Medan Area/ AKP Tri Eko, Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area, Personil Polda Sumut, Personil Poltestabes Medan, Satpol PP Pemko Medan beserta 3 Pilar Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH. MH mengatakan, adapun bentuk kegiatan ini yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z. Simanjuntak, MSi beserta Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Melaksanakan pembagian 1.000 Helai Masker dan 1.000 botol Handsanitizer, serta Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro, dengan Penghimbauan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, kepada Masyarakat Pedagang dan Pembeli serta yang melintas di Pasar Sukaramai, jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Medan Area.
Adapun Hasil Yang Ditemukan pada pelaksanaan pembagian Masker dan Handsanitizer serta Sosialisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro/ Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19.
Dari hasil Sosialisasi Masih ditemukannya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih tidak menjaga jarak/ berkerumun. Diantaranya, kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Polsek Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Adapun total Pelanggaran yang ditindak 50 orang, diantaranya, Tidak memakai Masker, Kerumunan/Tidak Jaga Jarak dan Langgar jam malam/pembatasan. Hingga berahir Pukul 10.00 Wib, situasi aman dan kondusif,” beber Faidir.
(G/NS)








WhatsApp us
Komentar