5 Orang Pelaku Dugaan Penggunaan Stik Brus Swab Antigen Bekas Telah Diamankan, Kapolda Sumut: Kasus Ini Masih dalam Pemeriksaan

Medan, Goosela.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) gelar Konferensi Pers Pengungkapan 5 Orang Pelaku penggunaan kembali Stik Brus SWAB Antigen di Lantai M Gedung Bandara Kuala Namu Internasional Airport yang dilaksanakan di halaman Poldasu Kamis (4/4/2021) sore.

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin-Gas / 618 / IV / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 26 April 2021, Surat Perintah Penyelidikan Nomor  : SP-Lidik / 327 / IV / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 26 April 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor  : SP-Sidik / 37 / IV / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 28 April 2021, bahwa pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, sekitar Pukul 15.00 Wib, di Bandara Kualanamu Kab. Deli Serdang dan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak menjelaskan, Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari pengaduan Masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stik brus SWAB Antigen di Lantai M Gedung Bandara Kuala Namu Internasional Airport.

Selanjutnya, Tim yang dipimpin oleh AKBP REINHARD H. N. NAINGGOLAN, SH, SIK, MM selaku Kasubdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan para Kanit dan Anggota dari Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin-Gas / 618 / IV / Ditreskrimsus, tanggal 26 April 2021 melakukan pengecekan kelokasi penggunaan stik brus SWAB Antigen daur ulang / bekas di Lantai M Gedung Bandara Kuala Namu Internasional Airport tersebut, dimana Cutton Buds Swab Antigen dibawa oleh Sdr. SR selaku Kurir di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut, kemudian pada hari Selasa sekitar pukul 15.00 Wib diamankan oleh Tim di Pintu Keluar Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan dari Sdr. SR diamankan Sepeda motor jenis Honda beat no plat BG 3683 GAC yang digunakan pada saat itu, Cutton Buds Swab Antigen bekas yang disimpan didalam plastic dan uang tunai hasil dari tes swab di Bandara Kuala Namu Internasional Airport sebanyak Rp. 28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibawa ke Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut dan uangnya diserahkan kepada Sdr. PM selaku BM Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

Setelah Itu, Tim berangkat ke lokasi Tes Swab Kimia Farma yang ada di Lantai M Gedung Bandara Kuala Namu Internasional Airport yang dijadikan sebagai tempat penggunanan Cutton Buds Swab Antigen yang dibawa oleh Sdr. SR dan mengamankan pekerja dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut, adapun yang diamankan dari lokasi tersebut adalah :
1. SR selaku Kurir yang bertugas mengantar Cutton Buds Swab Antigen bekas dan uang hasil swab dari Bandara Kuala Namu Internasional Airport ke Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut, kemudian bertugas membawa Swab yang didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut ke lokasi Swab Bandara Kuala Namu Internasional Airport.

2. EM yang berperan sebagai bagian pendataan/ mengetik hasil swab di Bandara Kuala Namu  Internasional Airport.

3. R berperan sebagai pengetik / yang mengeluarkan Surat Hasil Swab dan Stempel atas nama dr. TISI selaku dokter penanggungjawab Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

4. AL berperan sebagai pengambil sampel dari hidung pasien dan Analisis di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kuala Namu Internasional Airport.

5. EM berperan sebagai pengambil sampel dari hidung -2- pasien dan Analisis di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kuala Namu Internasional Airport.

6. A berperan sebagai pengambil sampel dari hidung pasien dan Analisis di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kuala Namu Internasional Airport.

7. JD selaku Pasien yang sudah di Swab di Laboratorium Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun hasil Swab belum keluar karena sudah diamankan oleh tim.

8. AAH selaku Pasien yang sudah di Swab di Laboratorium Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta hasil Swab keluar dan sudah diamankan oleh tim.

9. I selaku Pasien yang sudah di Swab di Laboratorium Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta hasil Swab keluar dan sudah diamankan oleh tim.

Setelah mengamankan kegiatan di Bandara Kuala Namu Internasional Airport, Tim bergerak menuju Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut dan mengamankan TKP, Barang Bukti dan Saksi – saksi, adapun saksi – saksi yang diamankan dilokasi tersebut yaitu :
1. PM selaku Bussines Menager berperan orang yang menyuruh karyawan untuk melakukan penggunan Cutton Buds Swab Antigen daur ulang dan menyuruh DEPIJAYA untuk mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas yang dibawa dari Bandara.

2. DJ selaku Customer Service berperan sebagai Pendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas di ruangan Vertilitas Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

Baca juga:  Pemko Medan Mengapresiasi dan Mendukung Kegiatan Soor Banteng

3. HICG selaku Front Office di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

4. ARS selaku Marketing di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

5. DS selaku Analis di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

6. ZK selaku Admin di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

7. TS selaku Tata Usaha di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

8. PAL selaku Front Office di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

9. DBN selaku Bagian Analis di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

10. IV selaku Marketing di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

11. NOVIAR selaku Analis di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

12. RHG selaku Admin di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

13. SRS selaku Admin di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

14. YY selaku Koordinator di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut

15. TJ selaku bagian Analisis di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

Dari hasil pemeriksaan dari Saksi – saksi bahwa kegiatan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan yang menyuruh melakukan pendaurulangan / penggunaan Cutton Buds Swab Antigen adalah Sdr. PMselaku BM kepada karyawan yang bekerja di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kuala Namu Internasional Airport dan kepada Sdr. SR selaku Kurir serta DEPIJAYA (CS di Laboratorium), rata – rata pasien yang di Swab di Bandara Kuala Namu Internasional Airport sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PMdari hasil penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas, dimana rata – rata hasil dari keuntungan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas yang dibawa Sdr. SR ke PMyaitu sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk PMdan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

Selanjutnya, Tim melakukan Pra Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasubdit IV/Tipidter Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP REINHARD NAINGGOLAN, SH.,SIK.,MM disaksikan oleh PM selaku BM, Security Laboratorium Kimia Farma dan pihak Kepling X Lurah Madras Hulu serta pekerja dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut.

Adapun Ke lima (5) Diduga Pelakunya yang berhasil Diamankan Ditreskrimsus Poldasu:
1. PM (laki-laki, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan BM Laboratorium Kimia Farma, alamat : Griya Pasar Ikan Jl. Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk Kec. Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau (Prov. Sumsel) berperan sebagai penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

2. SR (laki-laki, umur 19 tahun, agama islam, pekerjaan Kurir Lab. Kimia Farma Jl. RA Kartini Medan, alamat : Dusun II Kel. Lubuk Besar Kec. Tiang Pungpung Kepungut Kab. Musi Rawas Prov. Sumsel) berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Lab. Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab. Kimia Farma ke KNIA.

3. DJ (laki-laki, 20 Tahun, agama Islam, pekerjaan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, alamat di Dusun III Lubuk Besar Kec. Tiang Pungpung Kepungut Kab. Musi Rawas Prov. Sumsel) berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah – olah baru.

4. M (laki-laki, umur 30 tahun, agama islam, pekerjaan bagian Admin Lab. Kimia Farma Jl. RA. KArtini Medan, alamat : Dusun II Kel. Lubuk Besar Kec. Tiang Pungpung Kepungut Kab. Musi Rawas Prov. Sumsel) berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.

Baca juga:  Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Sumut Gelar Giat Bansos

5. R (laki-laki, umur 21 tahun, agama islam, pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap Kimia Farma Jl. RA. KArtini Medan, alamat : jalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Prov. Sumatera Selatan) berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kuala Namo.

Adapun Korbannya:
1. JAMAL DALSAF pasien tujuan Padang.

2. ABDIAN AKBAR HARAHAP pasien tujuan Pekan Baru.

3. IRWANTO pasien tujuan Padang.

Barang Bukti yang Dimankan Petugas Dirkrimsus Poldasu dari Lokasi Bandara Kuala Namu Internasional Airport:
a. Rapid Rest Deviq Merek Panbio Dalam 1 Kotak Berisi : – 25 (Dua Puluh Lima) Pcs Brus Swap.
– 25 (Dua Puluh Lima)  Pcs Stik Antigen.
– 25 (Dua Puluh Lima)  Pcs Tabung.
– 1 (Satu) Buah Rak Tabung.
– 1 (Satu) Botol Cairan Buffer Plastik Ukuran 9 Ml.
– 2 (Dua) Buah Stik Control.
– 25 (Dua Puluh Lima)  Pcs Tutup Tabung sebanyak 12 (Dua Belas) Kotak.

b. Rapid Test Merek Right Sign Berisi :
– 20 (Dua Puluh) Pcs Stik Antigen.
– 20 (Dua Puluh) Pcs Tabung Antigen.
– 20 (Dua Puluh) Pcs Tutup Tabung Antigen.
– 1 (Satu) Botol Plastik Cairan Anti Gen Ukuran 10 Ml. – 1 (Satu) Buah Rak Tabung Antigen.

c.Uang Rp 177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah ).

d.1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk honda beat dengan nopol BG 3683 GAC.

e.1 (satu) bundol Surat Ikatan Kerja Sama nomor : 117 / BM KFD- SU I / II / 2021 tanggl 23 Februari 2021 antara Laboratorium Klinik Kimia Farma dengan Klinik Angkasa Pura II, terkait dalam hal Sama Praktek Dokter.

f. 1 (satu) bundol Surat Ikatan Kerja Sama Nomor : 118 / DM KFD-SU I / II / 2021 tanggal 23 Feburari 2021 antara Laboratorium Klinik Kimia Farma dengan Klinimk Angkasa Pura II, terkait dalam hal pelayanan praktek Keperawatan.

g. 1 (satu) bundol Surat Ikatan kerja Sama Nomor  : 119 / DM KFD- SU I / II / 2021 tanggal 23 Februari 2021 antara Laboratorium Klinik Kimia farma dengan Klinik Angkasa Pura II, terkait dalam hal praktek Keperawatan.

h.1 (satu) lembar Rekapitulasi laporan hasil Rapid Test Covid 19 di Bandar Udara Internasional Kualana Namo pada hari Senin tanggal 26 April 2021.

i. 1 (satu) lembar daftar Honorarium petugas Rapid Test Bandara KNO periode 16 April s.d 30 April 2021, yang dikeluarkan pada 30 April 2021.

j.1 (satu) lembar daftar tenaga lembur hari minggu / libur Rapid Test pada Bandara KNO dikeluarkan tanggal 30 April 2021.

k. 1 (satu) buah NAME TAG Kimia Farma atsa nama SEPIPA RAZI.

l. 2 (dua) buah sampel PCR .

m. 1 (satu0 lembar absensi PCR.

n.1 (satu) ampolp putih yang bertuliskan Diswara 18 April 125.000.

o. 11 (sebelas) lembar absensi swab antigen pada 26 April 2021 .

p. 251 (dua ratus lima puluh satu) pcs brush swab antigen bekas pakai.

q. 251 (dua ratus lima puluh satu) pcs tabung plastik swab antigen bekas pakai.

r. 1 (satu) unit koper warna merah.

s. 274 (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat) Pcs Kemasan Stik Antigen Rekondisi Yang Sudah Dipakai.

t. 48 (Empat Puluh Delapan) Pcs Kemasan Stik Antigen Asli Merek Right Sign.

u. 5 (Lima) Lembar Daftar Absensi Swab Antigen.

v. 7 (Tujuh) Lembar Daftar Stock Antigen.

w.1 (Satu) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratorium Swab Antigen Atas Nama Ade Hasnah Heikal.

x. Uang Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Sebanyak Rp. 5.610.000,- (Lima Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

y. 40 (Empat Puluh) Lembar Nomor Urut Antrian Pemeriksaan Swab Antigen.

z. 56 (Lima Puluh Enam) Buah Amplop Tempat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Warna Oranye Kombinasi Putih Terdapat Tulisan Lab Klinik Kimia Farma.

aa. 2 (Dua) Buah Stempel Lab Klinik Kimia Farma. bb. 1 (Satu) Buah Stempel Tanda Tangan.

cc. 27 (Dua Puluh Tujuh) Pcs Tabung Antigen dan Brush Swab Bekas Pakai.

dd. 1 (satu) Kotak Fiber Berisi Kemasan:
– Keterangan Antigen.
– sarung Tangan.
– Masker.
– Rak Tabung Antigen.

Yang Diamankan Petugas dari Lokasi Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia, Kota Medan Prov. Sumut, sebagai berikut :
a. 1. 300 (tiga ratus) pcs antigen yg telah di Cuci/ daur ulang.
b. 2 (dua) box berisi bahan pendukung pencucian / daur ulang.(sedang di hitung).

Atas Perbuatan dari Para Tersangka telah melanggar Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (satu milyar rupiah)”  dan atau; Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2.000.000.000. (dua milyar rupiah)”. ucap Kapoldasu bahwa Kasus ini masih dalam Pemeriksaan lanjut.

Konferensi Pers, turut dihadiri Waka Poldasu dan PJU jajaran Poldasu, yang juga disaksikan Pangdam I BB Sumut dan Satgas Covid- 19 Sumut.

(G/NS)

Komentar