Medan, Goosela.com – Dirkrimum Polda Sumut adakan Koferensi Pers hasil pengungkapan Pihak Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan Penambangan Ilegal atau Tanpa Ijin yang mengakibatkan korban kena musibah tertimbun tanah longsor sebanyak 12 Orang Wanita di Sibinail Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina pada Kamis, 28 April 2022 lalu yang bertempat di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 5 sore.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ke-12 orang korban tersebut merupakan korban tertimbun tanah longsor di lokasi tambang illegal milik JP alias Jupri Panjaitan.
“12 orang wanita korban tersebut merupakan warga yang mengkais atau mendulang emas, bukan pekerja,” ucapnya.
Dijelaskan Tatan, bahwa dari kasus tambang emas illegal tersebut ditetapkan 3 orang tersangka dan perannya yaitu JP alias Jupri Panjaitan sebagai pemilik mesin domping, lahan serta pemilik usaha. Sementara AP alias H Amaluddin Panjaitan penampung butiran emas, serta Al alias Arisman Lubis perannya sebagai penampung butiran emas juga beserta barang bukti, 1 mesin diesel merk Yasuka, 3 pipa paralon, 2 selang tembak, 3 karpet, 2 spiral, 4 dulang, 2 batok kelapa, 2 lilin, 1 centong alat pembakar butiran emas, 2 tembikar, 2 timbangan emas elektrik, 1 buku daftar hitungan kadar emas. 1 kalkulator, 1 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 cangkir plastik, 1 centong gagang pendek, 1 centong gagang panjang, 1 piring batu, 1 asbak rokok dari kaleng, 1 magnet, 1 kawat.
Dengan adanya Penambangan ilegal itu tambah Tatan, Polda Sumut bersama jajaran komit untuk melakukan penertiban dan otomatis kerjasama dengan unsur pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penambangan ilegal berbahaya.
”UU yang dipersangkakan terhadap JP pasal 158 subs pasal 161 UURI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Illegal mineral dan Batubara Jo pasal 38 subs pasal 39 UURI No 11tahun 2020 tentang Cipta kerja dan atau pasal 359 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” urainya.
“Sementara kepada tersangka AP dan AL disangkakan pasal 161 UU RI no 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 38 subs pasal 39 UU RI no 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima ratus juta rupiah),” sebutnya.
(G/N)








WhatsApp us
Komentar